4 Agu 2010

cara mudah buat email versi awal

Cara Gampang Buat Email Yahoo dan GmailMarch 26, 2008 · Filed under Email

Cara Gampang Buat Email Yahoo dan Gmail

Saat libur panjang bulan 20-23 Maret lalu, saya ketemu kawan lama di Pacuan Kuda Bupati Cup 2008 di Temanggung , Kebetulan kawan saya ini aktif di ORARI dan ngurusi perpanjangan IAR (Ijin Amatir Radio) Secara kebetulan IAR saya habis masa berlakunya sejak tahun 2000. Saya diminta untuk menyediakan dokumen2 syarat perpanjangan IAR. Karena rumahnya agak jauh (Parakan), saya diminta menitipkan dokumen ke kawan saya yg lain (YD2CJT) di Temanggung biar diambil oleh kawan saya tadi, Ribet ya… Andaikan kawan saya ini punya email dan bisa sedikit main Internet, saya nggak perlu repot2 balik lagi ke Temanggung, cukup Dokumen Scan saya kirim lewat email dan Biaya2 saya transfer ke Rekening kawan Beres.

Sebenarnya gampang sekali buat email:

Untuk email Yahoo caranya:

1.Saat Komputer sudah terhubung ke Internet , Buka Web Browsing misalnya Internet explorer atau Mozilla Firefox
2.Di kolom addres ketikkan : http://www.yahoo.com . (klik aja)
3.Klik Sign Up di pojok kanan atas kolom.
4.Untuk membuat alamat email : namakamu@yahoo.com pilih pada kolom I prefer content from : pilih (Yahoo!U.S in English)
5.Untuk membuat alamat email : namakamu@yahoo.co.id pilih pada kolom I prefer content from : pilih (Yahoo! Indonesia)
6.Isi data sesuai nama kamu untuk email resmi atau data ngawur buat chatting di Yahoo messenger
7.Setelah semua diisi, Jangan lupa tandai kolom kecil di Do you agree dan klik create My Account atau Anda Setuju dan klik Buat Akun saya
1.Klik perintah selanjutnya dan Tunggu sampai muncul halaman Email yg sudah Dibuat. Selesai
Untuk email Gmail caranya:

1.Buka Web Browsing misalnya Internet explorer atau Mozilla Firefox
2.Di kolom addres ketikkan : http://www.google.com . (klik aja)
3.Klik Gmail di urutan 6 pojok kiri atas halaman web.
4.Akan muncul halaman ” Wellcometo Gmail ” Klik Sign up for Gmail
5.Muncul halaman ” Create aGoogle a Account-Gmail“
6.Isikan data di kolom Get starter with Gmail. Isi nama depan dan belakang kamu
7.Untuk membuat alamat email : namakamu@gmail.com pada kolom : I Desired Login name: isikan namakamu minimal 6 karakter. Misal : safira, Akan menjadi email : safira@gmail.com.

8.Cek apakah nama kamu sudah dipakai dengan klik Check Availability
9.Setelah semua diisi, klik I accept. Create My Account
10.Halaman Congratulation akan muncul yang berarti anda Sukes buat Email Gmail .
11.Klik I’m ready – show me my account. Akan muncul halaman email yg telah selesai anda buat.
Untuk Buka Email :

1. Email Yahoo : Sama dengan no 1-2 diatas , Kemudian Klik Sign-in


2. Email Google : Sama dengan no 1-3 diatas , Kemudian Masukkan Nama Pengguna dan Kata Sandi atau Klik disini

Selesai.

NB :Jangan lupa selalu SIGN OUT setiap keluar dari halaman email.

1 Agu 2010

cinta sejati

Bawalah hatimu kemana saja engkau mau
sesungguhnya cinta pertama itulah cinta sejati
Berapa banyak tempat sudah disinggahi
namun kerinduan tetap pada kampung halaman

Api kerinduan meronta ingin selalu dekat denganmu
celaan itu hanyalah sebuah kesalahan
tidaklah aku berpaling darimu karena celaan
dan tidaklah aku berpaling darimu kecuali sementara waktu saja

Kutinggalkan yang lain sejak kukenal kekasih sejati
seolah-olah bekal perjalanan yang tiada habisnya
Seumur hidup kegembiraan ini tak dapat menutupi penyesalanku
karena telah meninggalkan kekasih

Seribu satu bayangan menawan hati setiap malam
jatuh cinta kepada yang ini kemudian kepada yang itu
namun keesokan hari begitu cepat melupakannya
Dahulu hatiku hampa sebelum terisi cinta kepadamu
sibuk mengingat yang lain, terlena dalam permainan
Ketika cintamu memanggil hatiku ia membalasnya
Kulihat ia tidak lagi berpindah ke lain hati
Teruskanlah hubungan ini jika engkau mau
putuskanlah jika itu memang plihanmu
hatiku tidaklah baik kecuali bersamamu
sungguh aku kehilanganmu bila aku berbohong
sungguh tiada lain didunia ini yang lebih membuatku gembira
sekiranya seluruh keindahan ada di kota ini
namun akan terasa hampa jika engkau lenyap dari pandanganku

jika engkau hilang dari pandanganku maka pikiran selalu melayang mengingatmu
jika impian tidak mengunjungiku
maka hati ini akan mengunjungimu
jiwaku adalah lisan yang menggambarkan tentang cintamu
jiwaku adalah hati dan engkaulah yang menyebarkan isi hati

jiwa ini mati karena penyakitnya
namun ia menyembunyikan penyakitnya itu dari orang-orang yang menjenguknya
betapa pilu arwah ini mengadukan cintanya
yang ia berikan kepada selain kekasih hati

Wahai orang-orang yang pergi dalam keadaan lalai
sampai kapankah engkau menganggap baik perbuatan keji
sampai kapan dan kapan engkau tidak takut datangnya hari itu
yaitu hari ketika Allah membuat bicara seluruh anggota badan
sungguh aneh, padahal engkau orang yang dapat melihat
bagaimana mungkin engkau tersesat dari jalan yang terang

Kami berlepas diri kepada Allah
dari orang-orang yang terkena virus musik dan nyanyian
berapa kali aku katakan wahai manusia
kalian berada di tepi jurang kehancuran
namun mereka justru mencela kami
mereka terus larut dalam kesesatan mereka itu
sementara kami kembali kepada Allah meniti jalan yang lurus
kami menjalani hidup di bawah naungan sunnah rasulullah
sementara mereka mati dalam keadaan bersenandung ria

(Dari terjemahan Kitab Kasyful Ghita’ ‘An Hukmi Samaa’il Ghina’

8 Jun 2010

PENGUMUMAN UMB 2010

Pengumuman UMB 2010 - Pengumuman UMB 2010 secara serentak akan diumumkan sore ini, tepat pada pukul 18.00. Adapun media yang bisa digunakan untuk melihat hasil kelulusan pada pengumuman UMB 2010 tersebut adalah melalui media situs/website, yaitu www.penerimaan.spmb.or.id

Selain melalui situs tersebut lamaan situs kampus seperti Universitas Sumatera Utara (USU) yang beralamat di www.usu.ac.id anda juga bisa melihat atau mengakses hasil kelulusan Ujian Masuk Bersama (UMB) 2010.

Hasil UMB USU 2010 yang dapat diakses melalui lamaan atau situs www.usu.ac.id tersebut diungkapkan oleh Panitia Lokal UMB USU, Prof. Sumono, yang didampingi oleh Sekertaris, drg. Saidin Hamzah Dalimunthe SpPerio(K) kepada Analisadaily.com, dan dikutip oleh blog Karo Cyber, Selasa (7/6/2010),

Jumlah mahasiswa yang akan diterima melalu jalur Ujian Masuk Bersama (UMB) 2010 sejauh ini memang belum bisa dipastkan, Ungkap Hafi. Namun Hafi menambahkan, merujuk alokasi yang sudah ditetapkan, diperkirakan bahwa jumlahnya bisa mencapai 2.347 orang.

Bagi Peserta yang Lulus

Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta yang telah lulus seleksi UMB 2010. Diwajibkan mengikuti tahapan pelaporan dan pendaftaran mahasiswa baru USU pada 16-17 Juni 2010. Untuk non eksakta, jadwal pelaporan pada 16 Juni. Sementara bidang eksakta pada 17 Juni. Tahapan pelaporan itu sendiri dilaksankan di Gelanggang Mahasiswa Kampus Padang Bulan Medan.

Mengenai ketentuan pelaporan, dijelaskan, harus datang sendiri atau tidak boleh diwakilkan, berpakaian rapi (tidak dibenarkan memakai kaos oblong, sandal dan topi maupun cadar). Sedangkan kelengkapan yang harus dibawa ialah Kartu Tanda Peserta Ujian UMB-SPMB asli, Ijazah/SKHUN asli dilengkapi pasfoto, dan surat ganti nama bagi yang pernah ganti nama.

Sebelum mendaftar pada 22-23 Juni, ada dua tahapan harus diikuti peserta yang lulus, yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik USU dan pembayaran sumbangan pokok pendidikan (SPP) serta Dana Kelengkapan Akademik (DKA) di seluruh cabang Bank BNI pada 17-21 Juni 2010.

Setelah itu, pada saat pendaftaran, calon mahasiwa harus telah mengisi dan melengkapi formulir isian berkas paket pendaftaran yang telah diterima saat pelaporan. Pelaksanaan UMB-PTN 2010 berlangsung serentak dan dilaksanakan 12 PTN di Indonesia. PTN itu ialah Unsyiah Banda Aceh, Unimal Lhokseumawe, USU, Unand Padang, UNP Padang, Unja Jambi, UI Jakarta, UNJ Jakarta, UIN Jakarta, UIN Makasar, Unpal Palangkaraya, dan UNS Semarang

16 Apr 2010

Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Konsumen



Hukum Bisnis

HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

D
I
S
U
S
U
N

OLEH :
Kelompok 6
Awaluddin 071277110050
Lailani Arham 071277110042
Rani Manjasari 071277110046
Taufik Hariko 071277110061
Yulia Hafni 071277110134







FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2009

 
Kata Pengantar

.
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber. Kami telah berusaha semampu kami untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Konsumen.

Kami sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca,

Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.




Penulis













BAB I
PENDAHULUAN

1. Maksud dan Tujuan
Dalam perekonomian pasar yang menjalankan industrilasisasi dan dalam negara-negara berkembang, ada perbedaan politik yang tejadi tentang ekonomi makro dan kebijaksanaan sosial guna menjamin tenaga kerja untuk dikerjakan secara penuh. Ini biasanya untuk menyatakan hak abstrak yang melatarbelakangi orang perorangan yang membutuhkan Negara untuk memelihara kebijaksanaan penuh pada tenaga kerja guna melindungi setiap tenaga kerja dalam mencari nafkah pada suatu jabatan yang diduduki secara bebas. Karena tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan,maka dibuatlah hukum yang membahas tentang ketenagakerjaan.

2. Ruang lingkup
Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam makalah ini ialah:
a. Pengertian dan fungsi hukum ketenagakerjaan
b. Aspek – aspek hukum ketenagakerjan
c. Dasar hukum serta tujuan dan azas perlindungan konsumen
d. Hak – hak dan kewajiban konsumen
3. Permasalahan
 Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini ialah:
a. Apa saja aturan yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja?
b. Bagaimana balancing hak dan kewajiban tenaga kerja dalam regulasi yang ada.
c. Bentuk regulasi apa sajakah yang dapat memberikan perlindungan bagi konsumen?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan fungsi hukum ketenagakerjaan

1. Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan - peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja.

2. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum kertrnagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang menyalurkan arah kegiatan manusia kearah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepada tenaga kerja.

B. Aspek – aspek Hukum Ketenagakerjaan
 1. Aspek hukum ketenagakerjaaan sebelum hubungan kerja
• Antara kerja Antar Daerah / penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri
• Antara kerja Antar Negara / penempatan tenaga kerja di luar negeri
2. Aspek hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja
• Pengawasan perburuhan
• Perselisihan perburuhan
• Keselamatan dan kesehatan kerja
• Perlindungan upah
• Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)
• Mogok kerja
3. Aspek hukum ketenagakerjaan setelah perjanjian kerja
 a. Pemutusan hubungan kerja / PHK
  Jenis – jenis PHK
• Pemutusan hubungan kerja oleh majikan / pengusaha
• Pemutusan hubungan kerja oleh buruh / pekerja
• Hubungan kerja putus demi hukum
• Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan
 b. Hak – hak Tenaga kerja yang di PHK
• Uang pesangon
• Uang penghargaan masa kerja
• Uang penggantian hak
C. Dasar hukum serta tujuan dan azas perlindungan konsumen
 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
 Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Dasar hukum perlndungan konsumen
 Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen
 Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas perlindungan konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
D. Hak – hak dan kewajiban konsumen

Hak – hak konsumen
 Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
 Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan terhadap hokum ketenagakerjaan

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis saya berangkat dari 4 (empat) soal besar, yaitu;

1. Tingginya jumlah penggangguran massal;

2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh;

3. Minimnya perlindungan hukum

4. Upah kurang layak

Saran

1. Untuk peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan kerja maka pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja

2. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

3. Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.

4. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

5. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Kesimpulan terhadap Perlindungan Konsumen

Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Factor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.

Saran

1. Pemenuhan hak-hak konsumen sebagai salah satu pelaku usaha sehingga tercipta kenyamanan dalam transaksi perdagangan

2. Mempertegas tanggungjawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga tidak merugikan konsumen

3. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.



DAFTAR PUSTA

1. www.studyhukum.wordpress.com

2. www.jurnalhukum.com

3. http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

4. http://www.scribd.com/doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumen

5. http://www.pemantauperadilan.com/delik/16- PERLINDUNGAN%20KONSUMEN.pdf
6. http://frenki-juntax.blogspot.com/2010/04/ketenagakerjaan-dan- perlindungan.html


Undang-Undang

1. UUD 1945

2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen





Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Konsumen

22 Mar 2010

పెసన్ బుఅట్ పర cewek

Carilah seorang pria yang memanggil mu cantik, bukan hot / sexy
Yang menelepon kembali ketika kamu menutup telpon
Yang mau tiduran di bawah bintang dan mendengar detak jantungmu
Atau mau tetap terbangun untuk melihatmu tidur

Tunggulah seorang laki-laki yang mencium dahimu
Yang mau memamerkan dirimu pada dunia ketika kamu sedang keringetan
Yang menggenggam tanganmu di depan teman-temannya
Yang menganggap kamu tetap cantik tanpa riasan

Seseorang yang selalu mengingatkan kamu, betapa besar kepeduliannya padamu
dan betapa beruntungnya dia memilikimu

Seseorang yang berkata pada temannya: INILAH PACARKU…