16 Apr 2010

Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Konsumen



Hukum Bisnis

HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

D
I
S
U
S
U
N

OLEH :
Kelompok 6
Awaluddin 071277110050
Lailani Arham 071277110042
Rani Manjasari 071277110046
Taufik Hariko 071277110061
Yulia Hafni 071277110134







FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2009

 
Kata Pengantar

.
Puji dan syukur saya ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya juga bersyukur atas berkat rezeki dan kesehatan yang diberikan kepada kami sehingga kami dapat mengumpulkan bahan – bahan materi makalah ini dari beberapa sumber. Kami telah berusaha semampu kami untuk mengumpulkan berbagai macam bahan tentang Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Konsumen.

Kami sadar bahwa makalah yang saya buat ini masih jauh dari sempurna, karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan makalah ini menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu kami mohon bantuan dari para pembaca,

Demikianlah makalah ini kami buat, apabila ada kesalahan dalam penulisan, kami mohon maaf yang sebesarnya dan sebelumnya kami mengucapkan terima kasih.




Penulis













BAB I
PENDAHULUAN

1. Maksud dan Tujuan
Dalam perekonomian pasar yang menjalankan industrilasisasi dan dalam negara-negara berkembang, ada perbedaan politik yang tejadi tentang ekonomi makro dan kebijaksanaan sosial guna menjamin tenaga kerja untuk dikerjakan secara penuh. Ini biasanya untuk menyatakan hak abstrak yang melatarbelakangi orang perorangan yang membutuhkan Negara untuk memelihara kebijaksanaan penuh pada tenaga kerja guna melindungi setiap tenaga kerja dalam mencari nafkah pada suatu jabatan yang diduduki secara bebas. Karena tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan,maka dibuatlah hukum yang membahas tentang ketenagakerjaan.

2. Ruang lingkup
Adapun yang menjadi ruang lingkup dalam makalah ini ialah:
a. Pengertian dan fungsi hukum ketenagakerjaan
b. Aspek – aspek hukum ketenagakerjan
c. Dasar hukum serta tujuan dan azas perlindungan konsumen
d. Hak – hak dan kewajiban konsumen
3. Permasalahan
 Adapun yang menjadi masalah dalam makalah ini ialah:
a. Apa saja aturan yang memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja?
b. Bagaimana balancing hak dan kewajiban tenaga kerja dalam regulasi yang ada.
c. Bentuk regulasi apa sajakah yang dapat memberikan perlindungan bagi konsumen?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan fungsi hukum ketenagakerjaan

1. Pengertian hukum ketenagakerjaan
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan,yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan - peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja.

2. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Profesor Mochtar kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sarana pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan.Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum kertrnagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang menyalurkan arah kegiatan manusia kearah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepada tenaga kerja.

B. Aspek – aspek Hukum Ketenagakerjaan
 1. Aspek hukum ketenagakerjaaan sebelum hubungan kerja
• Antara kerja Antar Daerah / penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri
• Antara kerja Antar Negara / penempatan tenaga kerja di luar negeri
2. Aspek hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja
• Pengawasan perburuhan
• Perselisihan perburuhan
• Keselamatan dan kesehatan kerja
• Perlindungan upah
• Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)
• Mogok kerja
3. Aspek hukum ketenagakerjaan setelah perjanjian kerja
 a. Pemutusan hubungan kerja / PHK
  Jenis – jenis PHK
• Pemutusan hubungan kerja oleh majikan / pengusaha
• Pemutusan hubungan kerja oleh buruh / pekerja
• Hubungan kerja putus demi hukum
• Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan
 b. Hak – hak Tenaga kerja yang di PHK
• Uang pesangon
• Uang penghargaan masa kerja
• Uang penggantian hak
C. Dasar hukum serta tujuan dan azas perlindungan konsumen
 Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
 Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen
Dasar hukum perlndungan konsumen
 Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen
 Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Azas perlindungan konsumen
1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
D. Hak – hak dan kewajiban konsumen

Hak – hak konsumen
 Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen
 Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

BAB III
PENUTUP


Kesimpulan terhadap hokum ketenagakerjaan

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan ketenagakerjaan itu sendiri adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi hukum ketenagakerjaan dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum selama dan sesudah masa kerja. Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Masalah kontemporer ketenagakerjaan Indonesia saat ini menurut analisis saya berangkat dari 4 (empat) soal besar, yaitu;

1. Tingginya jumlah penggangguran massal;

2. Rendahnya tingkat pendidikan buruh;

3. Minimnya perlindungan hukum

4. Upah kurang layak

Saran

1. Untuk peningkatan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan kerja maka pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pelatihan kerja

2. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

3. Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.

4. Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

5. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Kesimpulan terhadap Perlindungan Konsumen

Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup representatif apabila telah dipahami oleh semua pihak, karena di dalamnya juga memuat jaminan adanya kepastian hukum bagi konsumen, meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Factor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.

Saran

1. Pemenuhan hak-hak konsumen sebagai salah satu pelaku usaha sehingga tercipta kenyamanan dalam transaksi perdagangan

2. Mempertegas tanggungjawab pelaku usaha sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga tidak merugikan konsumen

3. Pemerintah bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

4. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundangundangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.



DAFTAR PUSTA

1. www.studyhukum.wordpress.com

2. www.jurnalhukum.com

3. http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

4. http://www.scribd.com/doc/18545014/makalah-perlindungan-konsumen

5. http://www.pemantauperadilan.com/delik/16- PERLINDUNGAN%20KONSUMEN.pdf
6. http://frenki-juntax.blogspot.com/2010/04/ketenagakerjaan-dan- perlindungan.html


Undang-Undang

1. UUD 1945

2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen





Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Konsumen